Konawe, Lenteraterkini.Com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (27), beserta lima sachet sabu dengan berat bruto 3,50 gram dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan pembuatan sabu berskala home industry.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (30/10/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan observasi dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penindakan dan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu sachet sabu, dua bal plastik klip bening, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Poros Wisata Batu Gong, di belakang SD Negeri 2 Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu set peralatan beserta sejumlah bahan kimia dan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan sabu. Peralatan tersebut ditemukan di salah satu kamar pada area gudang milik AK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AK mengaku pernah melakukan percobaan pembuatan sabu secara mandiri dan menghasilkan sekitar 25 gram. Namun, ia mengaku tidak melanjutkan aktivitas tersebut karena kesulitan memperoleh bahan prekursor yang diperlukan.
AK juga mengaku bahwa hasil produksi tersebut dikonsumsi sendiri dan belum berani dipasarkan. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan aktivitas yang dilakukan, asal bahan baku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dirnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah penting untuk mencegah dugaan aktivitas produksi narkotika berkembang lebih besar.
Menurutnya, terduga baru mengaku melakukan percobaan pembuatan sabu untuk pertama kalinya dengan hasil sekitar 25 gram. Kesulitan mendapatkan bahan prekursor menjadi salah satu kendala yang diakuinya, sementara penyidik masih melakukan pendalaman untuk menguji keterangan tersebut.
“Sebelum berkembang lebih besar, aktivitas ini sudah lebih dahulu kita ketahui dan ungkap. Ini menunjukkan pentingnya informasi masyarakat serta langkah cepat kepolisian dalam mengantisipasi potensi ancaman narkotika,” Ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu, serta uang tunai Rp100 ribu. Petugas juga mengamankan sejumlah bahan kimia dan peralatan lainnya yang akan diteliti lebih lanjut. Saat ini, AK dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sebagaimana _implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Quick Wins Kapolri secara berkelanjutan, termasuk mendeteksi sejak dini potensi produksi narkotika ilegal._ Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(Red)
