Kendari, Lenteraterkini.Com - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SMKN di Muna Barat, La Ode Ahmad Saiful secara resmi melaporkan balik oknum keluarga yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam penyampaian Laporan Pidana Balik dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, Saiful hadir langsung didampingi oleh Kuasa Hukum La Hasidi, S.H., M.H. Laporan tersebut ditujukan kepada tiga orang Teradu, yakni LB (Teradu I), Rn (Teradu II), dan IR (Teradu III) atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 482 jo. Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP ), Pengaduan Palsu (Pasal 220 UU No. 1 Tahun 2023), serta Fitnah dan Pencemaran Nama Baik (Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 27A UU ITE).
LD AS Tegaskan Narasi Ingkar Janji Adalah Fitnah "Saya 4 Kali Melamar tapi Ditolak" Terkait pemberitaan di media Kendariinfo bertanggal 26 September 2026 yang menyebut dirinya melakukan persetubuhan modus janji nikah lalu ingkar, Saiful menegaskan tuduhan itu adalah fitnah kejam yang memutarbalikkan fakta.
Dihadapan awak media Lm Saiful dengan tegas mengatakan "Saya tidak ingkar janji, terlebih lagi saya dilaporkan kekerasan seksual itu tidak benar sama sekali, kami suka sama suka. Sejak 2021 sampai 2024, saya sudah 4 (empat)kali melamar dan mengajak menikah secara resmi, tetapi selalu ditolak dan diulur oleh pihak perempuan dan keluarganya," tegas Saiful usai melapor di Polda Sultra.
Bahkan, pada musyawarah adat di Desa Guali tanggal 2 Juli 2026 yang menyepakati kedua pihak untuk dinikahkan, Teradu I (LB) justru secara tegas melarang dan menggagalkan delegasi adat dari pihak LD AS yang datang menjemput Sdri. IR untuk dinikahkan.
Kuasa Hukum La Hasidi, S.H., M.H. menambahkan bahwa batalnya pernikahan tersebut murni akibat penolakan pihak Teradu. Namun ketika kliennya melamar wanita lain pada 21 September 2026, para Teradu merasa tidak terima lalu membuat laporan rekayasa Dugaan kekerasan seksual ke Polresta Kendari pada 25 September 2026.
Semakin diperkuat oleh hasil klarifikasi resmi di kepegawaian Pada tanggal 21 Oktober 2026, Tim Pemeriksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara secara menyimpulkan bahwa tuduhan kekerasan seksual tidak benar, melainkan murni perselisihan hubungan asmara konsensual di mana LD AS telah berulang kali berniat menikahi namun ditolak oleh pihak perempuan.
Puncak dari tindak pidana ini terjadi pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2026. Teradu I (LB) dan Teradu II (Rl) menelpon Saiful dan mengancam akan merusak karier ASN PPPK-nya hingga ke BKD, Diknas, dan Sampai Presiden jika tidak menyerahkan uang tunai sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Sebagai Uang Damai
Tidak hanya itu, Teradu II (Rl) secara berani mencatut nama institusi Polri dengan mengklaim bahwa uang Rp16,5 Juta dari total Rp50 Juta dialokasikan untuk jatah Polres. Bahkan pada 15 Oktober 2026, para Teradu menolak bertransaksi di Polresta Kendari dan meminta tambahan uang Rp10.000.000,- dengan mencatut nama Pejabat Kanit dan penyidik PPA Polresta Kendari.
"Tindakan para Teradu sangat tidak dibenarkan karena memeras klien kami, dan itu semua ada bukti rekaman suara lewat telepon seluler, ini merusak nama baik citra institusi Kepolisian. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), ancaman pidana pemerasan (Pasal 482) adalah 9 tahun penjara," jelas La Hasidi, S.H., M.H.
Selaku Penasihat Hukum, La Hasidi, S.H., M.H. mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara cq. Dirreskrimum Polda Sultra untuk segera memproses pidana, Ketiga Teradu
"Klien kami hadir langsung membawa bukti-bukti kuat ke Polda Sultra Berupa bukti Percakapan Via WA dan Rekaman Telpon, Kami minta Kapolda Sultra bertindak tegas Untuk Memproses Hukum para Teradu demi memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta menjaga kehormatan institusi Polri dari praktik pencatutan nama APH," pungkas La Hasidi(Tim)


