Wakatobi, Lenteraterkini.Com - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Wakatobi menjadi sasaran operasi gabungan aparat sepanjang Agustus 2026.
Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama unsur Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) menyisir sejumlah toko eceran untuk memeriksa produk hasil tembakau yang beredar di tengah masyarakat.
Operasi itu tidak hanya berorientasi pada penindakan. Petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta kewajiban menjual produk hasil tembakau sesuai ketentuan cukai.
Hasilnya cukup signifikan.
Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap 12 toko.
Sebanyak 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal berhasil diamankan
Produk yang diamankan berasal dari berbagai merek. Mayoritas merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.
Jika dihitung berdasarkan perkiraan nilai barang, rokok yang ditegah tersebut mencapai sekitar Rp28,3 juta.
Sementara potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp18,46 juta.
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Kendari mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara.
Wilayah Wakatobi yang merupakan daerah kepulauan juga tidak luput dari pengawasan.
Petugas mendatangi langsung toko-toko eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap produk yang diperdagangkan. Langkah tersebut sekaligus menjadi sarana untuk membangun pemahaman pedagang agar tidak sembarangan menerima maupun menjual produk hasil tembakau.
Humas Bea Cukai Kendari mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli rokok.
Rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi bukan hanya persoalan harga atau merek. Peredarannya juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan cukai dan penerimaan negara.
Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta ikut berperan dalam memutus rantai peredarannya.
Sementara seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan di Kantor KPPBC TMP C Kendari.
Barang tersebut akan menjalani penelitian serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jelasnya Senin (24/8/2026)
Operasi ini memperlihatkan satu hal: pengawasan terhadap rokok ilegal tidak berhenti di pusat kota. Bahkan di wilayah kepulauan seperti Wakatobi, toko-toko eceran tetap menjadi bagian dari radar pengawasan aparat(Red)
