Kendari, Lenteraterkini.Com - Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian elektronik (curnik) yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Seorang terduga pelaku berinisial YU (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah telepon genggam yang tersimpan di dalam laci meja di sebuah ruangan.
"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Tim URC Buser77 kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua," ujar Kompol Welliwanto.
Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku diduga memanfaatkan kondisi ruangan yang tidak terkunci dan dalam keadaan kosong untuk masuk, kemudian mengambil empat unit telepon genggam, satu botol parfum, serta satu topi rimba milik korban. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga menggadaikan telepon genggam hasil curian di beberapa konter telepon seluler di Kota Kendari dengan harga berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam berbagai merek, yakni ITEL, Poco C71, Infinix, Oppo, dan Vivo Y21, serta satu jaket hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik juga mendalami pengakuan pelaku yang mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian lainnya. Pelaku mengaku mengambil enam unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung tembaga yang kemudian dijual kepada seorang penadah dengan nilai sekitar Rp5,4 juta. Hasil penjualan tersebut diduga kembali digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli narkotika jenis sabu.
Kompol Welliwanto Malau menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, termasuk menelusuri jaringan penadah barang hasil kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(Red)
