Kendari, Lenteraterkini.Com - Tim gabungan yang terdiri dari URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian papan reklame aluminium di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (7/7/2026) dini hari.
Pelaku berinisial AL (22), warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ditangkap sekitar pukul 01.30 WITA setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar aluminium papan reklame.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian. Sebelum melakukan aksi, keduanya bertemu saat mengamen di kawasan lampu merah Jalan Edi Sabara. Rekan pelaku kemudian mengajak mencuri papan reklame aluminium di salah satu ruko di Jalan Ahmad Yani.
Dalam menjalankan aksinya, rekan pelaku memanjat tiang ruko dan melepaskan papan reklame menggunakan batang besi, sedangkan pelaku bertugas mengawasi situasi sekaligus melipat aluminium yang telah dilepas. Keduanya berencana menjual aluminium tersebut seharga sekitar Rp20.000 per kilogram, dengan hasil penjualan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa di wilayah Kota Kendari.(Red)
