Kendari, Lenteraterkini.Com - Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial AR (26), Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku diamankan di sebuah rumah di BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasus tersebut bermula saat korban menawarkan sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura sebagai calon pembeli. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak bertemu di rumah kontrakan yang baru disewanya di kawasan BTN Graha Mulya. Saat proses transaksi, pelaku meminta izin melakukan uji coba (test drive) dengan membonceng teman korban. Setelah teman korban turun di tengah perjalanan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan menghilang.
Saat korban kembali ke rumah kontrakan pelaku, rumah tersebut sudah kosong. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku baru menempati rumah itu sehari sebelumnya dan tidak dikenal oleh lingkungan sekitar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik korban dan satu unit Honda Vario 160, serta sejumlah barang milik korban yang masih tersimpan di dalam jok kendaraan, di antaranya jas hujan, kanebo, lampu variasi, phone holder, kunci L, kunci busi, hingga perlengkapan lainnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa setelah menguasai sepeda motor korban, pelaku membawa kendaraan tersebut ke rumahnya dan mengubah warna motor dari abu-abu menjadi biru untuk menghilangkan identitas kendaraan dan digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli kendaraan, meminta izin melakukan uji coba, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H mengatakan dari hasil pengembangan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Baubau pada tahun 2022. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor di enam lokasi berbeda, terdiri dari lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu TKP di wilayah hukum Polres Baubau. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara langsung, terutama dengan calon pembeli yang meminta melakukan uji coba kendaraan. Masyarakat juga diingatkan untuk memilih lokasi transaksi yang aman dan tidak menyerahkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas guna menghindari tindak kejahatan serupa.(Red)
