Diduga Beroperasi Tanpa Izin, LSM GAKI Sultra Soroti Aktivitas Tambang Galian C di Poleang Barat

Bombana, Lenteraterkini.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C jenis batuan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum LSM GAKI Sultra, Haeruddin, menyebut aktivitas penambangan di Desa Ranokomea dan Desa Timbala diduga telah berlangsung cukup lama dan diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Haeruddin, keberadaan tambang tersebut telah menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta dugaan kerugian terhadap pendapatan negara dan daerah apabila beroperasi tanpa izin dan kewajiban pembayaran retribusi maupun pajak.

"Kami meminta Aparat Penegak Hukum tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini. Jika memang tidak memiliki izin, maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Haeruddin saat ditemui di kediamannya, Jumat (17/7/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan tim GAKI Sultra di lapangan, aktivitas penggalian batu dan material lainnya masih berlangsung setiap hari. Sejumlah truk pengangkut material disebut keluar masuk lokasi tanpa adanya pengawasan yang terlihat.

Atas kondisi tersebut, GAKI Sultra mendesak Kapolsek Poleang Barat bersama instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, GAKI Sultra juga meminta Pemerintah Kabupaten Bombana melalui dinas teknis terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan galian C di wilayah tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan perizinan.

"Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas yang diduga ilegal. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Jika tidak ada tindakan, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan persoalan ini ke Polda Sulawesi Tenggara," tegas Haeruddin.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Poleang Barat maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan aktivitas tambang galian C tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Tim/Red)

 

Komentar

Berita Terkini