APH Polsek Poleang Barat Polres Bombana Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Timbala dan Ranokomea

Bombana, Lenteraterkini.Com - Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Poleang Barat, Polres Bombana, menghentikan aktivitas pertambangan galian C jenis batuan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin di wilayah Desa Timbala dan Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas alat berat dan truk pengangkut material yang dinilai meresahkan warga serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Poleang Barat turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan batu gunung. Aktivitas tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Poleang Barat, Ipda Muh. Yusri, SH, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut perintah pimpinan untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

"Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas galian C yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Untuk mengantisipasi dampak lingkungan dan keresahan masyarakat, kegiatan tersebut langsung kami hentikan. Apabila kami masih menemukan adanya aktivitas di lokasi yang sudah kami tutup, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk mengamankan alat-alat yang digunakan," tegas Ipda Muh. Yusri.

Ia menegaskan, saat ini aktivitas penambangan di Desa Timbala dan Desa Ranokomea telah dihentikan sepenuhnya.

"Jangan coba-coba melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Seluruh pelaku usaha wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi. Saat ini saya pastikan tidak ada lagi aktivitas pengolahan di lokasi tersebut karena sudah kami hentikan. Semua harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menghentikan seluruh aktivitas penambangan di dua lokasi tersebut. Polsek Poleang Barat juga berencana memasang garis polisi (police line) di titik-titik penambangan sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dilarang digunakan hingga status legalitasnya dipastikan.

Tindakan cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga mengaku selama beberapa pekan terakhir merasa khawatir dengan dampak aktivitas tambang, mulai dari kerusakan jalan, polusi debu, hingga potensi longsor yang dapat mengancam keselamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Poleang Barat masih melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi pihak pengelola dan memastikan status perizinan tambang tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

 

Komentar

Berita Terkini