Kapolres Wakatobi Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Remaja Oleh Dua Anggota Polisi Akan Ditangani Secara Profesional

Wakatobi, Lenteraterkini.Com - Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K., memastikan dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggota kepolisian akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dua anggota Polres Wakatobi yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Briptu AB dan Bripda F, telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi.

"Kedua anggota yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganannya kepada Polres Wakatobi," tegas AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K.

Kapolres juga menyatakan siap bertanggung jawab kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh dua korban berinisial RA (17) dan LSJ (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kab. Wakatobi. Laporan keduanya diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu, 24 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan RA dalam laporannya, peristiwa bermula pada 20 Juni 2026. Ia mengaku diminta oleh Briptu AB untuk menjual sebanyak 76 slop rokok yang diduga tidak bercukai dengan berbagai merek, di antaranya Boss, Hummer, Hmin, dan Smith.

Dugaan penganiayaan yang dilaporkan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan internal oleh Sipropam Polres Wakatobi. Seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Wakatobi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait akan terus dilaksanakan untuk melengkapi alat bukti sebelum proses penanganan memasuki tahapan berikutnya.(Red)

 

Komentar

Berita Terkini