PT WIN Bantah Tuduhan Tambang Ilegal di Konawe Selatan: Aktivitas Alat Berat Disebut Penataan Lahan Untuk Warga


Konawe Selatan, Lenteraterkini.Com - PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tegas tuduhan yang menyebut perusahaan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Konawe Selatan. Manajemen perusahaan menegaskan, kegiatan alat berat yang berlangsung di lapangan bukanlah eksploitasi tambang, melainkan penataan lahan dan pembangunan tanggul atas permintaan masyarakat setempat.

Melalui Humas PT WIN, Kasman, perusahaan menyatakan narasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, aktivitas tersebut murni dilakukan sebagai langkah mitigasi lingkungan guna melindungi permukiman warga dari ancaman banjir saat musim hujan.

“Yang dilakukan itu bukan aktivitas tambang. Itu permintaan warga untuk perataan lahan dan pembangunan tanggul agar air tidak masuk ke rumah mereka,” ujar Kasman.

Ia menjelaskan, wilayah tersebut memiliki kontur berbukit yang selama ini kerap memicu aliran air deras menuju rumah-rumah warga ketika hujan turun. Kondisi itu disebut menjadi alasan utama dilakukannya perataan tanah dan pembangunan tanggul sederhana.

“Selama ini warga sering terdampak karena air dari atas bukit langsung turun ke bawah. Jadi kami membantu meratakan kontur tanah agar aliran air lebih terkendali,” tambahnya.

PT WIN menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, bukan aktivitas komersial pertambangan.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh sejumlah warga di wilayah Torobulu. Salah seorang warga, Ardi, mengaku kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggalnya kini jauh lebih aman dibanding sebelumnya.

“Dulu itu bukit, kalau hujan air langsung turun ke rumah. Sekarang sudah lebih terkendali, kami tidak lagi khawatir seperti dulu,” katanya.

Menurut warga, selain membantu mengurangi risiko banjir, keberadaan perusahaan juga dinilai memberi manfaat ekonomi melalui peluang kerja bagi masyarakat setempat.

“Kegiatan itu atas permintaan kami sendiri. Jadi kalau disebut ilegal, itu tidak benar,” tegas Ardi.

Terkait isu yang menyebut aktivitas tersebut tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT WIN menilai tudingan itu keliru. Perusahaan menegaskan, karena kegiatan yang dilakukan bukan operasi pertambangan, maka tidak ada kewajiban administratif seperti RKAB sebagaimana dituduhkan.

Meski demikian, polemik ini memunculkan perhatian publik terkait batas antara aktivitas sosial perusahaan dan dugaan pelanggaran di lapangan. Di tengah perbedaan persepsi yang muncul, masyarakat kini menanti penjelasan dari pihak berwenang guna memastikan fakta serta legalitas kegiatan tersebut secara objektif.(Red/Bhr)

Komentar

Berita Terkini