Kendari, Lenteraterkini.Com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum prajurit aktif di lingkungan Kodim 1417/Kendari kini berkembang menjadi perburuan intensif aparat militer. Terduga pelaku dilaporkan melarikan diri di tengah proses pemeriksaan internal dan saat ini resmi berstatus buron.
Komandan Kodim 1417/Kendari, Letkol Arm Danny A.P. Girsang, dalam konferensi pers di Kendari, Jumat (1/5/2026), menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, khususnya kasus asusila terhadap anak.
“Pemeriksaan awal telah dilakukan, namun yang bersangkutan tiba-tiba meninggalkan lokasi tanpa izin sebelum proses selesai,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, oknum prajurit itu langsung dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan dikenai langkah administratif serta proses hukum lanjutan. Kodim bersama Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengerahkan personel untuk melakukan pelacakan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Informasi internal menyebutkan, pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, sehingga kasus ini menjadi semakin kompleks. Penyidik juga telah memeriksa pihak keluarga korban, termasuk istri pelaku, guna mempersempit ruang gerak tersangka.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol Haryadi BP, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski pelaku belum berhasil diamankan. Menurutnya, tersangka kabur saat masih menjalani tahap interogasi awal di unit intelijen sebelum resmi dilimpahkan ke penyidik.
“Berkas perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum militer. Tidak ada penghentian proses hanya karena yang bersangkutan melarikan diri,” tegasnya.
Sejauh ini, sedikitnya tiga saksi telah diperiksa, termasuk orang tua korban. Sementara korban sendiri belum dapat dimintai keterangan karena masih mengalami trauma fisik dan psikologis. Penyidik juga mempertimbangkan kondisi korban yang baru menyelesaikan ujian sekolah, sehingga pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisinya dinilai memungkinkan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan TNI. Instruksi tegas telah diberikan agar tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana. Selain terancam hukuman pidana atas dugaan pelecehan seksual, pelaku juga berpotensi dijerat pasal tambahan terkait desersi karena melarikan diri dari tugas dan pemeriksaan.
Tim gabungan yang terdiri dari intelijen militer, Polisi Militer, dan aparat kepolisian kini terus melakukan penyisiran serta memperluas pencarian melalui jaringan kewilayahan dan satuan terkait.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, pihak TNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji membuka proses hukum secara transparan. Masyarakat diminta turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.
Hingga saat ini, keberadaan tersangka masih belum diketahui. Aparat menegaskan pengejaran akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
