Klaim Lahan di Mandiodo Picu Ketegangan, Warga Minta Aktivitas Pengukuran Dihentikan

Konawe Utara, Lenteraterkini.Com - Aktivitas pengukuran lahan yang dilakukan pihak dari luar Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, memicu keresahan masyarakat dan dikhawatirkan mengganggu stabilitas keamanan wilayah. Jumat (29/5/2026).

Basir, pemilik lahan seluas kurang lebih 36,5 hektare di Desa Mandiodo, menyatakan penolakan tegas terhadap klaim sepihak yang disertai kegiatan penunjukan titik dan pengukuran lahan tanpa dasar hukum yang sah.

“Segala bentuk klaim yang tidak didukung dokumen legal serta tidak melalui mekanisme yang berlaku, kami tolak secara tegas. Aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Basir saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Menurut Basir, pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, baik berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), sertifikat, maupun dokumen pendukung lain yang diakui secara hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menghormati norma adat yang hidup di tengah masyarakat setempat.

Basir juga meminta agar seluruh aktivitas pengukuran maupun penunjukan batas lahan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan pemerintah desa segera dihentikan guna menghindari potensi konflik horizontal.

Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan, membenarkan bahwa Basir merupakan warga setempat yang memiliki lahan di wilayah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin maupun pengakuan resmi terhadap pihak luar yang mengklaim lahan di Desa Mandiodo.

“Selama masa kepemimpinan kami, tidak ada izin atau legalitas yang diberikan. Kehadiran pihak luar sebelumnya hanya sebatas menunjukkan lokasi yang mereka klaim tanpa bukti kepemilikan yang sah,” jelas Alias Manan.

Ia menambahkan, pemerintah desa berkomitmen menjaga stabilitas wilayah dan berencana memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak yang mengajukan klaim guna memperoleh kejelasan serta mencegah konflik berkepanjangan.

Basir juga mempertanyakan munculnya klaim tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar historis, mengingat selama puluhan tahun tidak pernah ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan di wilayah tersebut, khususnya dari luar desa maupun luar kecamatan.

“Selama ini tidak pernah ada klaim seperti ini. Munculnya klaim dari pihak luar tanpa dasar yang jelas patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat Desa Mandiodo akan tetap menjaga dan mempertahankan hak atas lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Basir juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hukum dan menjaga situasi tetap kondusif di Desa Mandiodo,” tutupnya.(Red)

 

Komentar

Berita Terkini