Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 235 Tabung Elpiji Subsidi di Dermaga Lainea, Dua Pelaku Diamankan

Kendari, Lenteraterkini.Com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Dermaga Lainea, Desa Matabubu Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (2/5/2026).

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal pengangkutan gas subsidi menggunakan mobil Granmax hitam.

“Tim melakukan pemantauan sejak dini hari sekitar pukul 03.00 Wita terhadap kendaraan yang dicurigai membawa elpiji 3 kilogram secara ilegal,” ujar Saminata. Sekitar pukul 05.00 Wita, petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga tiba di Pelabuhan Lainea–Tampo. 

Namun, kendaraan belum langsung melakukan pemuatan karena menunggu air pasang agar kapal dapat merapat ke dermaga. Saat proses pemuatan berlangsung pada Minggu pagi (3/5/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, aparat Ditpolairud langsung melakukan penyergapan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AJ (28) dan MA (20). Selain itu, petugas juga menyita 235 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi serta satu unit mobil Granmax warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan tabung gas bersubsidi tersebut diketahui dibeli dari sejumlah kios di Kabupaten Kolaka dengan harga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per tabung.

“Gas tersebut rencananya akan diselundupkan ke Kecamatan Tampo, Kabupaten Muna, untuk dijual kembali dengan harga Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung,” jelasnya.

Menurut Saminata, modus operandi pelaku adalah membeli elpiji subsidi dalam jumlah besar dari pengecer, lalu menyalurkannya ke wilayah lain guna meraup keuntungan lebih tinggi dari selisih harga.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan gelar perkara awal untuk pengembangan kasus,” tutupnya.(Red)

 

Komentar

Berita Terkini