Sidang Perdana Dugaan Penipuan & Pencurian Ore Nickel 80.000 MT Digelar di PN Kendari

Kendari, Lenteraterkini.Com - Sidang perdana laporan Budi Yuwono terkait  dugaan penipuan, penggelapan dan pencurian ore nickel sebanyak delapan puluh ribu (80.000) MT pada Tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh PT.Multi Bumi Sejahtera (Deny Zainal Ahudin dkk).

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih enam jam mengadili  Deny Zainal beserta istrinya Maliatin bertempat di Pengadilan Negeri Kendari Selasa (30/9/2025).

Perkara nomor 293 dan 294/pid.B/2025/PN kdi tersebut atas laporan Budi Yuwono terkait dugaan penggelapan, penipuan dan pencurian ore nickel di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kab Konawe, Prov Sultra pada tahun 2020 lalu yang awalnya dilaporkan di Polda Sultra namun penyidikannya terhenti karena menurut Budi Yuwono diduga ada interpensi dari petinggi oknum kepolisian Polda Sultra yang terlibat  sehingga dirinya kembali melaporkan ke Mabes Polri sehingga berlanjut P21 ke Kejaksaan Agung RI kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari yang dikawal oleh tujuh (7) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung-RI.

Budi Yuwono selaku korban penipuan dan penggelapan uang sejumlah enam miliar rupiah dan perbuatan pencurian ore nickel sebanyak delapan puluh ribu (80.000) metrik ton. hal itu diuraikan saat di wawancara usai persidangan berlangsung  menguraikan kronologis perkara tersebut, "Awalnya saya memiliki ore nickel sebanyak seratus ribu (100.000) metrik ton dari hasil putusan  pengadilan pidana pengadilan negeri Kendari no. 563/pid.B/2018/PN kdi tanggal 16 Januari 2019 namun beberapa waktu kemudian didapati oleh beberapa orang saksi bahwa ore nickel tersebut diambil oleh PT.Multi Bumi Sejahtera (MBS) yakni Deny Zainal Ahudin DKK tampa seijin saya dan kegiatan itu dikawal oleh anggota Brimob bersenjata laras pangjang dilengkapi dengan surat perintah no: Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolda Sultra (Drs.Merdisyam M,si) itu artinya kasus ini diduga ada keterlibatan langsung dengan Kapolda saat itu yang menurut penjelasan sdr Budi Yuwono usai sidang bahwa spring tersebut diduga digunakan untuk membekingi perbuatan tindak pidana pencurian yang dijual kepada penadahnya yakni PT.Satya Karya Mineral (SKM) dan selanjutnya dimasukkan ke smelter Pirtu Dragon Indonesia (VDNI)

Sehubungan dengan itu Saya melaporkan terkait penipuan, penggelapan dan pencurian (pasal 372,378 dan 362 yang masuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri namun setelah ditahap penyidikan pasal 362 pasal pencurian ditiadakan oleh penyidik Mabes Polri karena diduga adanya interpensi dari oknum jenderal polisi sehingga saya selaku korban sangat kecewa, ya tentu saya keberatan, apakah ada kaitannya dengan adanya keterlibatan petinggi Polisi yang terlibat tersebut ?, namun oknum tersebut saya sudah melaporkan kepada Kapolri dan juga kepada Presiden RI sambil memperlihatkan tanda bukti laporannya diperlihatkan kepada awak media, dan selanjutnya saya akan melaporkan ke DPR-RI untuk mendapatkan RDP "kesal Budi Yuwono.

Agenda sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 6'7'8 dan 10 Oktober 2025 di PN Kendari.(Red)

 

Komentar

Berita Terkini