Aksi Ormas Tutup Pintu PN Kendari, Penundaan Konstatering Lahan Kopperson Picu Ketegangan

Kendari, Lenteraterkini.Com - Penundaan penentuan patok batas lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) memunculkan ketegangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sejumlah koordinator organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi pengadilan, menutup pintu utama, dan menuntut kepastian pelaksanaan konstatering yang sebelumnya dijadwalkan 15 Oktober 2025.

Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menyebut penundaan tersebut menimbulkan kebingungan dan berpotensi menghambat proses hukum yang sudah berjalan puluhan tahun. Menurut Fianus, pihaknya tidak meminta alasan penundaan, tetapi menuntut konfirmasi tanggal pengganti, yakni 20 Oktober 2025, setelah kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional selesai.

“Penundaan wajar, tapi kepastian hukum tidak bisa ditunda. Kami butuh jadwal yang jelas agar proses konstatering bisa berjalan tanpa terganggu,” ujar Fianus di depan pintu PN Kendari Pada Senin (13/10/2025)

Sorotan tajam Fianus juga tertuju pada kondisi kekosongan pimpinan di PN Kendari. Ia menekankan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, pengadilan tidak boleh tanpa pimpinan. Jika Ketua berhalangan, harus ada Wakil Ketua atau Pelaksana Harian (PLH) yang berwenang menandatangani surat resmi.

“Kalau pimpinan kosong, tetap ada wakil atau PLH. Tidak perlu menunggu Ketua PN untuk menandatangani dokumen penting seperti ini,” tegas Fianus.

Ia juga meminta Mahkamah Agung mengetahui kondisi di lapangan, di mana mutasi, sakit, dan masa transisi mengakibatkan kekosongan pejabat berwenang. Hal ini membuat pihak Kopperson kesulitan mendapatkan tanda tangan resmi untuk penetapan jadwal konstatering.

“Siapa yang akan menandatangani surat jika tidak ada pejabat yang sah? Itu inti persoalan yang kami hadapi,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Kendari melalui Humas Arya Putra Negara memastikan permohonan Kopperson akan disampaikan kepada pimpinan pengadilan. Ia meminta pihak Kopperson datang kembali pada 15 Oktober 2025 untuk mendapatkan jawaban resmi.

Ketegangan yang terlihat di PN Kendari menegaskan bahwa penetapan patok batas lahan sengketa bukan sekadar urusan administratif, melainkan ujian bagi lembaga peradilan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak terkait(***)

 

Komentar

Berita Terkini