Kuasa Hukum Korban Resmi Laporkan Ke Polres Bombana atas Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan

Bombana, Lenteraterkini.Com - Keluarga korban penganiayaan bernama Maudi (40) pada Jumat, 12 September 2025, resmi melaporkan peristiwa tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami dirinya bersama sejumlah rekannya ke Kepolisian Resort (Polres) Bombana. Pelaporan tersebut dilakukan didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR–PARTNERS & LAW FIRM, Sukdar, S.H., M.H.

Dalam keterangannya kepada media di Kolaka, Maudi menyampaikan bahwa dirinya melaporkan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial SN, A, dan S. Laporan tersebut telah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi tanggal 12 September 2025.

“Jadi saya melaporkan saudara SN, A, dan S dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan disertai pengeroyokan,” ungkap Maudi. Kronologi Kejadian

Kuasa hukum korban, Sukdar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat kliennya bersama sekitar 49 orang warga, termasuk korban K, R, dan I, mendatangi lahan seluas 40 hektar di eks PT Sampe Wali, Desa Analere, pada Kamis, 11 September 2025. Lahan tersebut saat ini sedang dalam sengketa di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Buton, dengan perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.PSW.

“Klien saya bersama rombongan datang untuk bekerja di kebun yang kini sedang bersengketa dengan pihak PT Sampe Wali, serta dua individu berinisial M dan H yang merupakan oknum polisi di Polsek Watubangga. Namun, sebelumnya pada 9 September, terduga pelaku A sempat memasuki lahan dan memanen buah sawit. Saat ditegur, ia justru menantang dengan mengatakan siapa yang merasa keberatan dipersilakan mendatanginya ke rumah,” jelas Sukdar.

Maudi menambahkan, saat rombongan tiba di lokasi pada 11 September, mereka beristirahat di rumah kebun sebelum akhirnya menuju lokasi kerja sekitar pukul 14.00 WITA. Di sanalah mereka mendapati A berada di bawah rumah kebun pada area sengketa.

“Awalnya kami mencoba mengajak dialog, menanyakan kepentingan apa dia ada di lokasi itu. Namun tiba-tiba A membentak dan menghunuskan parang, lalu SN langsung menyerang korban I dengan parang ke arah kepala. Situasi pun seketika tidak terkendali,” tutur Maudi.

Dalam insiden tersebut, korban K, R, dan I mengalami luka parah hingga bersimbah darah sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Watubangga. Sementara para terduga pelaku melarikan diri ke semak belukar dan sempat dikejar warga. Kuasa Hukum Luruskan Isu

Kuasa hukum korban, Sukdar, menegaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.

“Pertama, posisi para korban jelas, mereka datang ke lahan sengketa karena merasa berhak dan perkara sedang berjalan di pengadilan. Kedua, terduga pelaku SN, A, dan S bukan pihak yang berperkara, sehingga patut dipertanyakan mengapa mereka berada di lokasi. Ketiga, isu yang berkembang bahwa kejadian ini bernuansa SARA atau melibatkan ormas itu tidak benar. Faktanya, korban datang tanpa atribut suku, kelompok, maupun ormas tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukdar mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak jelas sumbernya.

“Kami meminta masyarakat membaca informasi secara bijak agar situasi tetap kondusif. Proses hukum sudah ditangani Polres Bombana, jadi mari kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Hukum dan keadilan punya jalannya sendiri,” pungkasnya.

 

Komentar

Berita Terkini