BPN Sultra: Penentuan Batas Lahan Kopperson Sesuai Prosedur dan Putusan Pengadilan

Kendari, Lenteraterkini.Com - Kanwil BPN Sultra mengadakan pertemuan dengan pihak Kopperson dalam rangka penentuan batas lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak Kopperson di Tapak Kuda Bypass Kota Kendari, Selasa 30 September 2025.

Kakanwil BPN Sultra, Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri constantering penentuan batas lahan Kopperson.

"Iya inikan dalam rangka, ada surat permintaan pengadilan bahwa akan ada sidang lapangan, kita BPN akan hadiri, ini sudah bersama Kopperson," katanya didampingi Kepala BPN Kota Kendari, Fajar.

"Kita akan penuhi karena ini sudah ada putusan pengadilan," tambahnya.

Lanjutnya bahwa kehadiran pihaknya dalam rangka penentuan batas atau Constantering.

"Tanggal 15 akan kita tentukan batas," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa akan melaksanakan sesuai protap.

"Constantering ada protap," pungkasnya.

Ditempat yang sama Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung juga menegaskan bahwa constantering akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025.*

 

Komentar

Berita Terkini