Viral Tuduhan Pungli, Perumda Kolaka: Tidak Ada Temuan Kerugian Negara oleh BPK

Kolaka, Lenteraterkini.Com Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka, Armansyah, membantah keras tuduhan pungutan liar (pungli) yang diarahkan kepada institusi yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks dan fitnah yang tidak memiliki dasar hukum serta cenderung mencemarkan nama baik perusahaan daerah.

Melalui pernyataan resminya yang disampaikan pada Minggu, 13 Juli 2025, Armansyah menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disertai dengan bukti yang valid.

"Jika benar kami melakukan pungli, tentu kami sudah sejak lama diproses oleh aparat penegak hukum. Tuduhan ini murni fitnah dan upaya mencemarkan nama baik kami secara institusional," ujar Armansyah melalui pesan WhatsApp.

Tuduhan tersebut diketahui berasal dari pernyataan salah satu oknum yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sulawesi Tenggara. Dalam pernyataannya, oknum tersebut menuding bahwa Perumda Aneka Usaha Kolaka terlibat praktik pungli. Informasi itu kemudian menyebar secara luas melalui media sosial dan sejumlah forum publik.

Armansyah menyayangkan penyebaran informasi yang dinilainya tidak bertanggung jawab dan tidak berdasarkan fakta. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para aktivis mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini di ruang publik.

"Jangan asal bicara di media sosial tanpa dasar yang jelas. Ini bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga menyesatkan masyarakat dengan opini-opini yang tidak berdasar," tegasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa Perumda Kolaka terbuka terhadap segala bentuk kritik dan pengawasan. Bahkan, pihaknya mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti valid terkait dugaan pungli untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke lembaga berwenang.

"Kami siap jika memang ada dugaan penyimpangan, silakan dibawa ke jalur resmi. Namun jika tidak ada bukti, maka menyebarkan opini seperti itu hanya akan menimbulkan kegaduhan publik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Armansyah juga mengklarifikasi bahwa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara maupun tindakan pungli. Ia menuturkan bahwa catatan yang ditemukan BPK hanya bersifat administratif dan tidak disertai rekomendasi pengembalian dana.

"Hasil audit BPK bersifat administratif saja, dan tidak ada temuan yang menunjukkan kerugian negara. Artinya, tudingan pungli itu tidak berdasar," pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Armansyah berharap publik dapat menilai secara objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menyampaikan kritik, serta menjunjung etika dalam ruang publik demi terciptanya suasana yang sehat dalam kehidupan demokrasi dan pengawasan sosial.(Red/Bahar.S) 

 

Komentar

Berita Terkini